Petitum |
- Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan perbaikan biodata para Pemohon antara lain:
2.1. Biodata Pemohon I seharusnya menjadi DASUKI RAHMAT Bin ESSAM, Bondowoso, 17 Desember 1968;
2.2. Biodata Ibu kandung Pemohon I seharusnya menjadi SUTIYA
2.3. Biodata Pemohon II yang seharusnya MURTILAH Binti SADUN, tempat dan tanggal lahir Bondowoso, 19 Juli 1971;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tlogosari Kabupaten Bondowoso serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) Kabupaten Bondowoso sebagaimana tersebut dalam amar nomor 3;
- Menetapkan biaya perkara ini menurut hukum ;
Atau apabila Pengadilan Agama Bondowoso berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |