Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2024/PA.Bdw RIF'ATUL MAHMUDAH BINTI MOH. ANAS MA'SUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2024/PA.Bdw
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat 88/Pdt.P/2024/PA.Bdw
Pemohon
NoNama
1RIF'ATUL MAHMUDAH BINTI MOH. ANAS MA'SUM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan mengangkat Pemohon sebagai wali dari anak kandung Pemohon yang bernama;
  1. HASBIYAH ‘AQILATUL ‘ALIYAH, perempuan, Surabaya 18 Juni 2013 (umur 10 tahun 8 bulan),
  2. HASBIYAH CHILYATUL KAMILAH, perempuan, Bondowoso 01 Maret 2019 (umur 5 tahun) yang belum mencapai umur 21 tahun (belum dewasa);
  1. Menetapkan seluruh biaya perkara yang timbul kepada Pemohon;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Pengadilan Agama Bondowoso berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak