Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
109/Pdt.P/2024/PA.Bdw MUHLIS. P HOTIMAH BIN ASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 109/Pdt.P/2024/PA.Bdw
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat 109/Pdt.P/2024/PA.Bdw
Pemohon
NoNama
1MUHLIS. P HOTIMAH BIN ASAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan ASAN BIN NITO telah meninggal dunia pada tanggal 14 Maret 2024 di buktikan dengan  Akte Kematian dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil  Kabupaten Bondowoso tanggal 19 Maret 2024 Nomor : 3511-KM-19032024-0007 dan SITTIYA BINTI ABDUL KARIM telah meninggal dunia pada tanggal 14 Maret 1991;
  3. Menetapkan bahwa MUHLIS. P HOTIMAH BIN ASAN sebagai anak  ahli waris dari almarhum dan almarhumah;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Pengadilan Agama Bondowoso berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak